Novel Baswedan: KPK Lama-lama Diberantas Pemerintah Sendiri
Pasal itu menerapkan pembulatan ke bawah apabila angka desimal keterwakilan perempuan di bawah 50. Aturan itu dinilai merugikan caleg perempuan di daerah pemilihan dengan jumlah caleg 4, 7, 8, dan 11 orang.
"Yang membonsai keterwakilan perempuan justru lembaga negara produk reformasi, KPU," katanya.
(***)
Baca juga: Respon Bahlil soal WN China Curi 774 Kg Emas Divonis Bebas: Saya Tidak Suka Mendengarnya!