Tolak Hadiri Panggilan Ombudsman, Firli Bahuri Dinilai Tidak Mematuhi Hukum
RIAU24.COM - Langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menolak menghadiri pemanggilan dugaan maladministrasi terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sangat disayangkan.
Hal tersebut membuat pihak Ombudsman menilai bahwa ia tidak mematuhi hukum dan tidak kooperatif dalam proses penyelidikan.
zxc1
Baca juga: Tangisan Ibunda Dokter Aulia Risma Ceritakan Perundungan yang Dialami Anaknya di PPDS Undip
"Kami menilai penolakan oleh KPK terkait pemeriksaan kasus dugaan maladministrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK merupakan bentuk pengulangan sekian kalinya pimpinan KPK dan perangkatnya tidak patuh hukum," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Mei 2023. Firli dinilai tidak patut membalas pemanggilan itu dengan surat. Sikap KPK yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman juga disayangkan.