Menu

Jokowi Akan Umumkan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Aceh 27 Juni 

Zuratul 13 Jun 2023, 10:06
Jokowi Akan Umumkan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Aceh 27 Juni. (Tirto.id/Foto)
Jokowi Akan Umumkan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Aceh 27 Juni. (Tirto.id/Foto)

RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan penyelesaian kasus pelanggarab HAM berat masa lalu secara nonyudisial di Aceh. 

"Pada 27 Juni 2023, Presiden akan mengumumkan apa yang telah diselesaikan pemerintah terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu. Akan dilakukan 'kick off' di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie," ujar menko Polhukan Mahfud MD di Kota Lhokseumawe, mengutip Antara, Senin (12/6). 

Tempat peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang dipilih Jokowi itu merupakan lokasi Tragedi Rumoh Geudong. Ini merupakan sebuah tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan aparat selama masa konflik Aceh (1989-1998).

Tragedi ini terjadi di sebuah rumah tradisional Aceh yang dijadikan sebagai markas aparat di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa {emerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam sedikitnya peristiwa di masa lalu. 

Adapun tiga kasus pelanggarama HAM berat tersebut berasald i Aceh, yakni peritiwa Rumoh geudong dan Pos Sattis di Pidie 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara 1999, dan kejadian di Jambo Keupok ACeh Selatan 2003. 

Halaman: 12Lihat Semua