Jual Mantan Istri Lewat Aplikasi MiChat, Pemuda Asal Dumai Ini Diamankan
Foto. Istimewa
"Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup Kabid.
Baca juga: Polda Riau Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Sasar 9 Pelanggaran Lalu Lintas