LAMR dan Pemerintah Riau Dampingi Masyarakat Adat Perhutanan Sosial
"Pendampingan ini sangat penting, sebab salah satu cara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat adat adalah dengan mengembalikan fungsi hutan sebagai basis kehidupan sosial masyarakat adat, dengan program perhutanan sosial, pengelolaan hutan oleh MA mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
"Untuk melakukan pendataan terhadap hutan yang ada dan siap membantu MA mendapatkan perhutanan sosial sesuai dengan lima skema yang diberikan oleh pemerintah, yakni hutan desa, hutan kemitraan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan hutan kemasyarakatan," jelas Datuk Firdaus.
Lebih Lanjut, menyangkut masalah hutan desa dan hutan adat, harus mempersiapkan data yang konkrit baik itu berupa peta lahan maupun dalam bentuk surat pendukung lainnya. "Hal ini dimaksudkan agar setiap ada permasalahan lahan, dapat diselesaikan baik melalui jalur hukum adat maupun hukum formal," pungkasnya.
Disisi lain, Datuk Firman Edi menerangkan bahwa perhutanan sosial ini dibuat semata mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat adat, dan LAM.
"Sangat intens melakukan sosialisasi ke masyarakat, khususnya masyarakat adat memberikan pendampingan mendapatkan perhutanan sosial ini, apa lagi pemerintah Riau sangat konsen terhadap kegiatan perhutanan sosial ini, yang nantinya akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat," ungkap Sekretaris DPH LAMR.