KPU Beri Lampu Hijau pada Partai yang Berniat Gonta-ganti Bacaleg, Asalkan...
Ilustrasi Pemilu 2024. Sumber: Antara Papua
"Di masa tersebut (pencermatan DCS), parpol peserta Pemilu dapat mengganti bacalegnya dengan mengajukan nama bacaleg baru yang berdokumen persyaratan bacaleg yang lengkap dan legal," sebutnya.
Baca juga: Menunggu Langkah Cepat Kemendikdasmen Pasca Siswa SD Gantung Diri Karena Tak Mampu Beli Alat Tulis