Sorak Kebahagiaan AHY dan Kader Demokrat Usai MA Tolak PK Moeldoko
Sorak Kebahagiaan AHY dan Kader Demokrat Usai MA Tolak PK Moeldoko. (Katadata.com/Foto)
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, Panitera Pengganti Adi Irawan.
"Status : Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," tulis MA.
Baca juga: Ketika Golkar Bicara Parliamentary Threshold
Kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.
Mereka lalu menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Banding pun ditolak.
Baca juga: Menunggu Langkah Cepat Kemendikdasmen Pasca Siswa SD Gantung Diri Karena Tak Mampu Beli Alat Tulis
Kubu Moeldoko lantas mengajukan kasasi, namun kembali ditolak. Terbaru, peninjauan kembali diajukan ke Mahkamah Agung.
(***)