Fakta Sidang Korupsi Mesjid Raya Pekanbaru, Direktur PT RMCD Tak Ikut Tanda Tangan Berita Acara Progres 97 Persen
Saksi Dani juga menyatakan, dirinya mendengar suara perempuan dari lorong, yang saksi tidak mengetahuinya orangnya menyatakan bahwa progres 97 persen itu sudah disetujui atai di-Acc oleh PPK, Syafri.
Saksi Yulia juga ditanya tentang jaminan pemeliharaan menyebut cair secara otomatis. Kalau secara prosedur pencairan jaminan pemeliharaan sebesar 5% harus ada permohonan dari Ditektur CV Watashiwa Miazawa dan PPK yang menjabat pada saat itu.
Terkait hal itu, selaku penasehat hukum Bestativo merasa aneh karena perkara ini hanya berpatokan dengan bobot hanya mencapai 97 persen. sedangkan dalam dokumen pekerjaan pembangunan masjid tersebut sudah 100 persen.
"Apabila pekerjaan tersebut tidak sesuai seharusnya pada masa jaminan pemeliharaan pihak dinas dalam hal ini PPK dapat mencairkan jaminan pemeliharaan yang diberikan oleh CV Watashiwa Miazawa untuk menyelesaikan atau menyempurnakan pekerjaan yang rusak ataupun yang tidak sempurna," tutur Silvia Hasrida.
"Yang jadi pertanyaan kita (penasehat hukum),terdakwa Anggun Bestarivo, siapa yang menandatangani progres 97 persen dalam kolom tanda tangan Anggun Bestarivio dalam pertemuan tanggal 20 Desember 2021 di lantai 5 Kantor PU Provinsi Riau sedangkan pada hari itu terdakwa sedang berada di Padang," sambungnya.
Untuk diketahui, dugaan korupsi bermula saat tahun 2021, Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD dengan Pagu Anggaran sebesar Rp8.654.181.913. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54.