KPK Telusuri Dugaan Menpora Dito Terlibat Redam Perkara Kasus BTS 4G Jhonny G Plate
Adapun gugatan dengan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan LP3HI karena Kejagung dianggap menghentikan penyidikan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Dalam gugatan ini, KPK berstatus turut tergugat karena lembaga antirasuah itu dianggap pasif melihat dugaan penghentian kasus tersebut.
Padahal KPK dianggap mampu berperan aktif dengan wewenang supervisi, ikut menangani kasus BTS 4G serta mengusut kasus dugaan suap pengamanan perkara ini.
(***)