Menu

Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi soal Putusan MK Usia Capres-cawapres

Zuratul 17 Oct 2023, 09:04
Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi soal Putusan MK Usia Capres-cawapres. (X/Foto)
Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi soal Putusan MK Usia Capres-cawapres. (X/Foto)

MK telah memutus uji materiel pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tetang syarat pendaftaran capres-cawapres.

Capres-cawapres tak harus berusia minimal 40 tahun. MK menambah ketentuan "pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Aturan baru itu membuat Gibran, putra sulung Jokowi, bisa ikut Pilpres 2024. 

Gibran baru berusia 36 tahun, tetapi sudah menjabat sebagai Wali Kota Solo melalui Pilkada Serentak 2020.

Nama Gibran juga telah disebut-sebut sebagai salah satu kandidat pendamping calon presiden Prabowo Subianto.

(***) 

Halaman: 12Lihat Semua