Menu

BNNP Riau Gagalkan Peredaran 19 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi

Khairul Amri 31 Oct 2023, 21:54
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

Dari pengembangan tersebut, petugas mengamankan barang bukti, total 19,5 kilogram sabu dan 19.453 butir pil ekstasi.

"Kasus ini adalah hasil pengembangan terhadap pengiriman narkoba yang dilakukan pelaku pada awal Oktober 2023, lalu. Petugas Avsec mencurigai sebuah paket lewar mesin X-ray cargo Bandara," kata Robinson, Selasa 31 Oktober 2023, siang. 

Dari temuan tersebut, Robinson mengatakan tim BNN Riau langsung melakukan pengembangan dan mendapati dua orang pelakunya di daerah Kota Pekanbaru. 

"Hasil penyelidikan, kita mendapatkan dua orang pelaku asal Jawa Barat inisial Dadan (36) dan Dion (33) yang tinggal di kostan Kecamatan Marpoyan Damai. Mereka ini sebagai kurir, yang diupah Rp10 juta oleh bandar narkoba," terang Robinson. 

Hasil interograsi, pelaku baru kali keduanya melakukan aksi nekatnya mengirimkan barang haram tersebut. Dimana pertama kali aksinya telah berhasil mengirimkan barang tersebut lewat ekspedisi. 

"Pelaku ini diperintahkan oleh bandar narkoba inisial A (DPO) untuk menjemput barang dan mengirimkan barang itu lewat jasa ekspedisi," pungkas Robinson.

Halaman: 12Lihat Semua