Menu

Jokowi Resmi Rombak Gaji PNS dan PPK, Segini Jumlah dan Bonus...

Zuratul 6 Nov 2023, 10:47
Jokowi Resmi Rombak Gaji PNS dan PPK, Segini Jumlah dan Bonus... (TimesMalang/Tangkapan Layar)
Jokowi Resmi Rombak Gaji PNS dan PPK, Segini Jumlah dan Bonus... (TimesMalang/Tangkapan Layar)

Melalui aturan itu, pemerintah ingin menyusun ulang konsep kesejahteraan ASN termasuk melalui penerapan skema single salary atau gaji tunggal ASN.

"Jadi single salary tadi dimaknai seluruh komponen penghasilan itu masuk ke gaji, nah ini kami akan jelaskan di sini apa saja komponen-komponen selain dari gaji yang masih nanti bisa diterima oleh pegawai ASN," kata Yudi dalam acara Korpri Menyapa ASN dengan tema Single Salary bagi ASN, Selasa (24/10/2023).

Dalam aturan itu, ia memastikan penghargaan dan pengakuan pegawai ASN paling sedikit terdiri dari penghasilan (dalam bentuk gaji atau upah yang menjadi istilah untuk PPPK Paruh Waktu), penghargaan yang bersifat motivasi seperti dalam bentuk finansial dan non finansial, hingga tunjangan dan fasilitas dalam bentuk jabatan dan individu seperti pendataan ataupun tunjangan lokasi.

Lalu, juga ada jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga jaminan kematian. 

Perbaikan lingkungan kerja pun dianggap menjadi salah satu benefit yang diberikan, hingga pengembangan diri, maupun bantuan hukum.

Seluruh komponen kesejahteraan ASN juga akan diperbarui dalam PP Manajemen Pegawai ASN itu, dengan memanfaatkan struktur remuneration mix, yakni 40% untuk gaji pokok atau fix income, 30% variable (insentif dan bonus), 25% benefit, serta 5% untuk biaya pendidikan.

Halaman: 234Lihat Semua