Selain Bantuan Hukum, Perlindungan Keamanan Firli Bahuri Juga Ditarik
RIAU24.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menarik perlindungan keamanan terhadap Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian SYL.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 yang mengatur tentang perlindungan keamanan.
Pimpinan KPK diberikan perlindungan keamanan yang meliputi tindakan pengawalan, persenjataan dan perlindungan terhadap keluarganya.
Perlindungan keamanan tersebut dilaksanakan sesuai kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Aliansi Honorer R2 dan R3 Desak DPR, Tuntut Kepastian Pengangkatan sebagai ASN PPPK Penuh Waktu
KPK juga telah sepakat tidak memberikan bantuan hukum terhadap Firli.
Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan dan pejabat struktural terkait yang digelar Selasa (28/11).