Prajurit TNI Terdakwa Pembunuh Imam Maskyur Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini Nama-nama Pelaku
RIAU24.COM -Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap tiga oknum prajurit TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur.
Ketiga oknum TNI itu bernama Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.
"Mempidana para terdakwa oleh karena itu dengan: pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Majelis Hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta, Senin (11/12/2023).
Berdasarkan siaran di YouTube Dilmil Jakarta, tampak ketiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dihadirkan di lokasi. Sidang vonis digelar terbuka.
Dituntut Mati dan Dipecat dari TNI
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati. Ketiga terdakwa juga dituntut dipecat dari TNI.