Mengenal Surat Suara Pemilu 2024, Berikut Jenis dan Fungsinya Serta Syarat Menjadi Pemilih
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
3. Surat Suara Biru
Baca juga: Netizen Dapat Bukti Baru, Transfer GoPay ke Nomor HP Akun Fufufafa Muncul Nama Gibran Rakabuming
Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
4. Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
5. Surat Suara Merah