Daftar Negara yang Melarang Vape, Sanksinya Denda Hingga Penjara
Dalam aturan yang berlaku siapa pun yang terbukti menjual, menawarkan untuk dijual, memiliki untuk dijual, mengimpor, atau mendistribusikan e-vaporizer dapat dikenakan dengan denda maksimal 10 ribu dollar singapura (Rp 116 juta) atau penjara hingga maksimal enam bulan, atau keduanya untuk pelanggaran pertama.
Pelanggaran kedua seseorang dapat dikenakan denda maksimal hingga 20 ribu dollar singapura (Rp 233 juta) atau penjara hingga 12 bulan, atau keduanya. Untuk mereka yang ketahuan membeli, menggunakan, dapat didenda hingga 2000 dollar singapura (Rp 23 juta) per pelanggaran.
Thailand
Pada tahun 2014 pemerintah Thailand melarang impor rokok elektrik dan cairan rokok elektrik dengan alasan kesehatan. Larangan ini diberlakukan setelah penelitian yang dilakukan Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand menemukan bahwa rokok elektrik mengandung racun tingkat tinggi termasuk formaldehida dan asetaldehida.
Aturan kemudian diikuti dengan larangan penjualan produk vaping di Thailand pada tahun 2015. Larangan penjualan dan pembuatan rokok elektrik dalam negeri menjadikan penjualan atau produksi vape Thailand ilegal.
Siapapun yang tertangkap melanggar hukum dapat dikenakan denda hingga 30 ribu baht (Rp 13,3 juta) dan bahkan penjara hingga 10 tahun.