Soal Hukuman untuk Pengeroyok Relawan Ganjar, Panglima TNI Sebut Begini
Buntut peristiwa tersebut, Denpom IV/4 Surakarta memeriksa terduga para pelaku untuk kepentingan proses hukum.
"Saya sampaikan kasus penganiayaan tersebut benar adanya dan pelakunya adalah beberapa oknum anggota dari Yonif 408/Sbh," kata Wiweko Wulang.
Wiweko menjelaskan, penganiayaan tersebut bermula ketika anggota Kipan B Yonif 408/Suhbrastha sedang melaksanakan olahraga bola voli pada Sabtu pukul 11.19 WIB.
Baca juga: Aliansi Honorer R2 dan R3 Desak DPR, Tuntut Kepastian Pengangkatan sebagai ASN PPPK Penuh Waktu
Mereka kemudian mendengar suara bising yang berasal dari sepeda motor dengan knalpot brong yang melintas secara terus-menerus.
(***)