Seleksi Petugas Haji Sudah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
"Proses seleksi ini akan digelar mulai akhir tahun dan diharapkan pada wal tahun 2024 sudah diperoleh daftar nama yang bertugas pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H," ungkapnya.
"Proses seleksi akan dilakukan dengan Computer Assisted Test atau CAT dan wawancara," ungkapnya. Seperti tahun sebelumnya, peminat diminta mendaftar secara online di laman pusaka.kemenag.go.id.
Baca juga: Aliansi Honorer R2 dan R3 Desak DPR, Tuntut Kepastian Pengangkatan sebagai ASN PPPK Penuh Waktu
Indonesia mendapat 221.000 kuota haji pada 2024. Sementara untuk petugas, saat ini baru 2.200.
Kemenag sedang bernegosiasi dengan pemerintah Arab Saudi agar bisa ditambahkan kuota petugas haji. Tahun 2023, jumlah petugas haji lebih dari 4000.
Adapun syarat menjadi petugas haji sebagai berikut:
1. Memiliki rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren.