Menu

Luhut Respons soal Hakim Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia dalam Kasus Intan jaya

Zuratul 9 Jan 2024, 10:11
Luhut Respons soal Haki Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia. (Tangkapan Layar/times)
Luhut Respons soal Haki Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia. (Tangkapan Layar/times)

"Kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," katanya.

Haris dan Fatia divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap Pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim juga meminta harkat dan martabat kedua terdakwa dipulihkan seperti semula.

Perkara nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim itu diadili oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menempuh upaya hukum kasasi karena tidak terima atas putusan hakim tersebut.

(***) 

Halaman: 12Lihat Semua