Soal Kasus Penganiayaan di New Hollywood Hotel, Kuasa Hukum DH Sebut Kliennya Bukan Pelaku Utama
Sementara itu, Ikram Danis menambahkan terkait kasus ini kliennya sudah menempuh jalur damai lewat restoratif justice (RJ) di Polresta Pekanbaru dan telah disepakati. Tapi keesokannya dibatalkan oleh pelapor.
"Setelah RJ mereka berpelukan, namun keesokan harinya info dari orang tua klien kami bahwa perkara ini malah lanjut dan perdamaian tidak terjadi,"sesalnya.
Sama dengan Daniel, Ia juga mendesak pihak kepolisian segera menangkap dua pelaku utama yang saat ini DPO. Karena fakta hukum sebenarnya berada dua pelaku tersebut. "Segera tangkap dua DPO ini. Kasihan klien kami yang posisinya diajak lalu dijadikan tersangka utama hanya karena orang tuanya disebut anggota Dewan, ditambah lagi video- video yang beredar saat ini sangat simpang siur,"jelasnya.
Ikram juga menyayangkan saat RJ berlangsung, orang tua 2 DPO ini terlihat acuh dan abai. Sehingga RJ diselesaikan oleh orang tua klienya.
"Seharusnya orang tua DPO ini ada perhatian dan tidak membiarkan anaknya, nyatanya mereka acuh tak acuh, sehingga menjadi tanda tanya bagi kami apakah mereka biasa melakukan hal tersebut. Padahal klien kami dengan baik menyerahkan diri dengan patuh, dan kooperatif ketika dipanggil polisi bukan melarikan diri,"paparnya.