Menu

Disdukcapil Bengkalis Tetap Buka Pelayanan Meski Hari Libur

Dahari 20 Jan 2024, 18:04
Pengurusan E-KTP
Pengurusan E-KTP

RIAU24.COM -BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) selama sebulan,  tujuh hari dalam sepekan termasuk hari libur nasional, siap full melayani perekaman Kartu Tanda Penduduk  Elektronik (KTP-El) bagi penduduk pemula. 

"Dari tanggal 15 Januari hingga 15 Februari  2024, Disdukcapil membuka layanan pembuatan KTP-El bagi penduduk pemula yang telah berusia 16 tahun ke atas, setiap hari alias 7 hari selama satu pekan," ujar Kepala Disdukcapil, H Ismail, Sabtu, 20 Januari 2024.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman atau penerbitan KTP-El, lanjutnya, dapat mendatangi Kantor Disdukcapil maupun UPT Disdukcapil se-Kabupaten Bengkalis.

"Langkah Ini juga sebagai upaya mendukung suksesnya Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sehingga masyarakat yang sudah memenuhi ketentuan usia, dapat memiliki KTP-El dan menyalurkan hak suaranya pada Pemilu tahun 2024 ini," sebutnya.

Ismail menjelaskan bahwa layanan pembuatan KTP-El ini akan berlangsung selama sebulan setiap hari termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

"Alhamdulillah, setelah berjalan 5 hari dari tanggal 15 Januari lalu, ramai masyarakat memanfaatkan layanan ini di hari libur dan merasa senang dapat melakukan perekaman di hari yang tidak menggangu aktifitas sekolah mereka," katanya.

Halaman: 12Lihat Semua