Ingat! DKPP Bisa Pecat Anggota KPU dan Bawaslu, Asal...
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. Sumber: detik.com
RIAU24.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menyebut pihaknya ( Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa saja dengan mudah dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bawaslu dan KPU baru bisa dipecat DKPP jika terbukti melanggar tugas-tugasnya dikutip dari inilah.com, Selasa 6 Februari 2024.
Baca juga: Jokowi Tak Bisa Jamin PSI Lolos Senayan
"Kami (Bawaslu-KPU) bisa diberhentikan oleh DKPP," sebutnya.
Meskipun seperti itu, Bawaslu tidak dapat mendorong DKPP untuk memberhentikan KPU
Baca juga: Tak Pandai Baca Situasi Kabinet Disinyalir yang Membuat Petinggi BEI dan OJK Mundur Berjamaah
"Enggak, kami enggak punya kewenangan itu," ujarnya.
Dia menambahkan sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan batas usia minimal peserta Pilpres 2024, sudah meminta KPU untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 itu.