Masyarakat Sipil Akan Gugat Jokowi ke Pengadilan Jika Abaikan Somasi
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya, yang turut hadir di acara itu, menjelaskan lebih lanjut mekanisme gugatan jika dibawa ke pengadilan.
"Tentu mekanismenya melalui gugatan perbuatan melawan hukum. Ada dua hal, dalam konteks PTUN kita bisa melakukan berbagai perbuatan melawan hukum dalam konteks penguasa atau PMH penguasa," ungkap Dimas.
Dalam konteks PMH, lanjut dia, gugatan bisa diajukan melalui mekanisme perdata.
Nantinya, masyarakat sipil sebagai penggugat akan akan melihat dampak kerugian dari intervensi terkait Pilpres 2024 yang dilakukan Jokowi sebagai presiden.
Dimas memandang koalisi juga bisa mengajukan gugatan ke pengadilan negeri karena sejumlah permasalahan seperti sektor lingkungan, perburuhan, penegakan hukum, demokrasi dan HAM, hingga antikorupsi di bawah pemerintahan Jokowi.
"Sehingga kemudian kami rasa teguran hukum ini dipakai sebagai bagian dari perbaikan upaya kami untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan moralitas kepemimpinan negara," ucap dia.