Menu

Gus Samsudin Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Buntut Video Aliran Sesat 'Tukar Pasangan' 

Zuratul 2 Mar 2024, 15:20
Gus Samsudin Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Buntut Video Aliran Sesat 'Tukar Pasangan'. (X/Foto)
Gus Samsudin Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Buntut Video Aliran Sesat 'Tukar Pasangan'. (X/Foto)

"Saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim," tuturnya.

Sementara itu Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Charles Tampubolon menyebut Samsudin juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia menyebut Samsudin diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Untuk pasalnya kami menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan dia masuknya unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," jelasnya.

Berdasarkan perannya, Charles menyebut Samsudin diduga terlibat sebagai pembuat skenario video aliran sesat tukar pasangan dengan harapan bakal meningkatkan pengikut di akun Youtube tersebut.

"Dia berharap [konten aliran sesat itu bisa] untuk menaikkan kontennya dia, mendapat subscriber yang banyak di Youtube-nya," tambahnya.

Halaman: 234Lihat Semua