Kapal Penabrak Jembatan Baltimore Bakal Sulit Diminta Ganti Rugi, Ini Alasannya
Direktur Pusat Hukum Maritim di Fakultas Hukum Universitas Tulane menilai peraturan itu membuat kerugian ekonomi dan bisnis yang bergantung jembatan tak akan bisa pulih melalui tuntutan hukum.
"Tuntutan hukum akan terbatas pada cedera, kematian dan kerusakan atau kerugian harta benda," kata Davies, dikutip Reuters, Jumat (29/3).
Dia lalu berujar, "Seperti tuntutan dari orang-orang yang dirugikan karena runtuhan atau tuntutan atas kerusakan terhadap jembatan itu sendiri, yang kemungkinan besar diajukan lembaga pemerintah."
Lebih lanjut, Davies menerangkan bagi mereka yang mengalami kerugian ekonomi kemungkinan bisa mendapat kompensasi dari kebijakan asuransi.
Perusahaan asuransi bisa menghadapi klaim miliaran dolar bahkan mencapai US$4 miliar atau Rp63 triliun.