Hak Angket Pemilu Mandek, PDIP Pilih Laporkan KPU ke PTUN
"Rezim hukum itu banyak. Kita menggunakan semua rezim atas nama kelembagaan hukum, bukan hasil pemilu, yang diramaikan saat ini, kami tidak ada kaitan sama sekali," ujarnya lagi.
KPU dinilai melawan hukum
Salah satu alasan menggugat KPU ke PTUN karena PDI-P menilai penyelenggara Pemilu tersebut sudah melawan hukum dengan menerima pendaftaran putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Gayus.
Padahal, Gayus mengatakan, Gibran saat itu belum berusia 40 tahun sebagaimana syarat usia minimum capres-cawapres yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019.
(***)