Mahfud Sebut Prabowo Bisa Dilantik, Gibran Didiskualifikasi karena Cacat Prosedur
Pertama, apakah terjadi kecurangan konstitusional dalam Pilpres 2024?
Kedua, apakah cawe-cawe Presiden adalah pelanggaran konstitusi?
Ketiga, apakah pencawapresan Gibran Rakabuming Raka sejalan dengan prinsip demokrasi dan aturan konstitusi?
Keempat, apakah ada bukti yang meyakinkan (tidak harus beyond reasonable doubt) bahwa telah terjadi pelanggaran atas prinsip konstitusional pemilu yang luber dan jurdil?
Jika jawaban atas semua pertanyaan itu adalah tidak, kata Denny, maka putusannya mudah, yakni permohonan ditolak dan Prabowo-Gibran menjadi pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2024.
Namun, kata dia, jika jawabannya adalah iya maka rumusan putusannya menjadi lebih rumit.