Akun TikTok @galihloss3 Disita Polisi usai Bikin Konten Penistaan Agama Islam
Atas kasus tersebut, Galih Loss dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP, ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," jelasnya.
Galih Loss ditangkap pada Senin (22/4) malam oleh penyidik gabungan Dittipid Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Alasan Bikin Konten Kontroversi
Polisi sudah menetapkan TikToker Galih Noval Aji Prakoso atau Galih Loss (24) sebagai tersangka kasus penistaan agama buntut konten video yang dibuatnya. Kepada polisi, Galih Loss mengaku membuat konten untuk mendapatkan endorse.
"Saudara GNAP adalah pemilik dan yang menguasai akun TikTok @galihloss3. Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk untuk mencari endorse," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (23/4).