Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 16 Tahun
Pada undang-undang sebelumnya, kades bisa menjabat selama tiga periode.
UU Desa yang baru tidak serta-merta menghapus masa jabatan kepala desa tiga periode. Aturan peralihan dituangkan di dalam pasal 118.
"Pada saat Undang-Undang ini berlaku: a. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini," bunyi pasal 118 huruf a UU Desa.
UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan para kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun ini.
"Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini," bunyi pasal 118 huruf e UU Desa.
(***)