Menu

Kemenag Dukung Proses Hukum Kasus Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, 4 Orang jadi Tersangka 

Zuratul 10 May 2024, 14:09
Kemenag Dukung Proses Hukum Kasus Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, 4 Orang jadi Tersangka. (Tangkapan Layar INN)
Kemenag Dukung Proses Hukum Kasus Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, 4 Orang jadi Tersangka. (Tangkapan Layar INN)

Pihak Kemenag meminta masyarakat untuk menjaga kerukunan beragama. Kemenag juga menekankan pentingnya mengedepankan semangat toleransi dalam bermasyarakat.

"Bagi saudara-saudara umat Kristiani yang memperingati Kenaikan Yesus Kristus, Kementerian Agama mengucapkan selamat menjalankan ibadahnya," kata Anna.

Kasus pembubaran ibadah Doa Rosario di Tangsel terjadi pada Minggu (5/5). Kasus itu kemudian turut viral di media social.

Polisi lalu menetapkan empat tersangka. Salah satu tersangka diketahui merupakan ketua RT setempat berinisial D (53). 

Sementara tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial I (30), S (36), dan A (26).

Ketua RT dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP ayat 1. Mereka terancam hukuman 5,5 tahun penjara.

Sambungan berita: (***)
Halaman: 123Lihat Semua