Menu

UKT Mencekik, Kemendikbud Respon: Perguruan Tinggi Kebutuhan Tersier, Bukan Wajib Belajar 

Zuratul 16 May 2024, 16:28
UKT Mencekik, Kemendikbud Respon: Perguruan Tinggi Kebutuhan Tersier, Bukan Wajib Belajar. (Tangkapan layar analisadaily.com)
UKT Mencekik, Kemendikbud Respon: Perguruan Tinggi Kebutuhan Tersier, Bukan Wajib Belajar. (Tangkapan layar analisadaily.com)

Namun, besarannya tidak bisa menutup Biaya Kuliah Tungga (BKT), sehingga sisanya dibebankan pada setiap mahasiswa lewat UKT.

Dalam skema UKT, kata Tjitjik, mahasiswa dibebankan bayaran luliah sesuai kemampuan ekonominya. Oleh sebab itu, dalam UKT terdapat beberapa golongan.

Kemendikbudristek telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.

Dalam aturan itu, kelompok UKT 1 sebesar Rp500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp1 juta menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN. 

Selebihnya, Tjitjik menyebut besaran UKT ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Tjitjik membantah saat ini ada kenaikan UKT. Menurutnya, bukan UKT-nya yang naik, tetapi kelompok UKT-nya yang bertambah.

Halaman: 234Lihat Semua