Menu

Soal Analisis Resiko, Tim Pansus DPRD Bengkalis Studi Banding ke Kabupaten Bantul Yogyakarta

Dahari 20 May 2024, 11:16
Pansus DPRD saat studi banding ke Kabupaten Bantul
Pansus DPRD saat studi banding ke Kabupaten Bantul

ED Efendi Staf Ahli Bupati, meminta semua OPD yang ikut mendampingi konsultasi dapat menanyakan sesuai tupoksi masing-masing sehingga penyusunan Ranperda ini baik dari isinya serta pembiayaannya betul-betul efektif dilaksanakan di Kabupaten Bengkalis.

Agus Yuli Herwano menyampaikan bahwa saat ini Kab. Bantul sedang mengkaji ulang resiko bencana dan akan dimasukkan bencana likuifaksi karena di Bantul ini termasuk tanah yang mudah likuifaksi ketika terjadi gempa. Pada tahun 2006 skalarikternya 5, itu terjadi kerusakan yang luar biasa dan diharapkan tidak terjadi lagi.

Kemudian ada tambahan dari Fatah Yoga selaku staf, di Bantul meskipun belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur, untuk proses pengkajian resiko ini sudah ada Perka No. 1 Tahun 2012 tentang pedoman pengkajian resiko bencana, pada dasarnya di Bantul menuju ke proses penyusunannya. Saat ini BNPB sudah mempunyai pedoman-pedoman penyusunan KRP dan BNPB juga sudah melakukan sosialisasi terkait penyusunannya.

Terkait pembiayaan dalam tanggap darurat pada tahun 2010 dibantu menggunakan DSP yaitu dana siap pakai milik kabupaten yang bersumber dari BNPB, ada perubahan Perda di tahun 2015 tetapi tidak semuanya, diatur bahwa pembiayaan pada masa tanggap darurat jika tidak mencukupi dapat mengajukan ke BNPB dengan menyertakan beberapa persyaratan seperti SK status tanggap darurat, SK Posko, laporan kejadian, dan proposal permohonan.

Untuk menentukan status tanggap darurat itu menggunakan acuan Perda 2010, seperti luas ancaman, jumlah korban, berapa kerugian, untuk di Bantul belum ada pedoman khusus karena di pusat pun belum ada .

"Terkait pagu anggaran sumber anggaran lain untuk relawan dari dana desa, untuk penanggulangan bencana ada juga dari kecamatan, kebanyakan mereka mandiri,"ucapnya.

Halaman: 123Lihat Semua