Usut Duit Haram SYL ke NasDem, KPK Buka Peluang Panggil Surya Paloh
"Ini kan kita lagi menjahit nih, fakta-fakta persidangan dari saksi A ke saksi B dan seterusnya ini kan sedang dijahit oleh tim penuntut umum yang nanti dituangkan dalam analisis," ucapnya.
Apabila bukti dinyatakan cukup, KPK bakal mengembangkan penyidikan kasus korupsi Kementan ke korporasi Partai NasDem. "Dari situ nanti ada di pertimbangan Majelis Hakim di putusannya, baru kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," ucapnya.
Diketahui, sejumlah pejabat Kementan telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SY. Mereka mengungkapkan keterlibatan Partai NasDem dalam pusaran kasus korupsi Kementan. Mulai dari eks staf khusus SYL yang juga menjabat Wabendum Partai NasDem minta uang Rp 850 juta. Alat buktinya adalah sebuah kuitansi berlambang Partai NasDem.
Terungkap juga ada kontribusi dalam menyiapkan acara ulang tahun Partai NasDem berupa kaus yang diduga berasal dari uang Kementan. Kemudian, ada juga pertemuan antara eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta dengan Waketum Partai NasDem Ahmad Ali ketika KPK mulai menyelidiki kasus korupsi Kementan.
Terbaru, petinggi partai Nasdem disebut pernah mengancam bakal mencopot jabatan sejumlah eselon di Kementan karena tidak menuruti permintaan partai. Mulai dari minta proyek, minta sembako, minta Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan minta didanai program partai. Di sisi lain, Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni juga telah mengembalikan uang kasus korupsi Kementan ke KPK sekitar Rp840 juta.
Sejauh ini, elite partai NasDem yang pernah diperiksa KPK di antaranya yaitu Bendum Ahmad Sahroni, Wabendum Joice Triatman, Ketua DPW Jabar Rajiv dan Ketua Bappilu DPW Partai Nasdem Yogyakarta Tommy Nursamsu Mardisusanto.