Mencari Kebenaran Soal Bisa Nyoblos Dimana Saja Hanya Bermodalkan e-KTP
"Nah ini kadang-kadang misinformasi ini keluar di masyarakat seolah-olah orang yang punya e-KTP di mana pun asalnya kita boleh nyoblos, nah itu informasi yang kurang pas," sebut Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata.
Untuk diketahui, masyarakat yang memiliki e-KTP memang punya hak suara saat Pemilu maupun Pilkada.
Hanya saja, pemilih yang memiliki hak suara harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca juga: Apa Kabar Satgas Percepatan UU Cipta Kerja?
Seperti misalnya, jika pemilih beralamat sesuai e-KTP di wilayah Jakarta Pusat, maka dia tidak bisa nyoblos di tempat lain.