Menu

Mencari Kebenaran Soal Bisa Nyoblos Dimana Saja Hanya Bermodalkan e-KTP

Azhar 28 May 2024, 16:48
Ilustrasi pilkada. Sumber: RRI
Ilustrasi pilkada. Sumber: RRI

"Nah ini kadang-kadang misinformasi ini keluar di masyarakat seolah-olah orang yang punya e-KTP di mana pun asalnya kita boleh nyoblos, nah itu informasi yang kurang pas," sebut Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata.

Untuk diketahui, masyarakat yang memiliki e-KTP memang punya hak suara saat Pemilu maupun Pilkada.

Hanya saja, pemilih yang memiliki hak suara harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Seperti misalnya, jika pemilih beralamat sesuai e-KTP di wilayah Jakarta Pusat, maka dia tidak bisa nyoblos di tempat lain.

Halaman: 12Lihat Semua