Gendong 9 Kg Sabu dan 9 Ribu Ekstasi, Eks Perawat Diringkus Polisi
Sedangkan jika jadi diedarkan, dua jenis narkoba tersebut estimasinya bernilai Rp12.103.400.000.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Manang. ***