PN Bandung Perintahkan Pegi Setiawan Di Bebaskan, Begini Kata Polda Jabar
RIAU24.COM -Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.
Hakim meminta agar Pegi Setiawan segera dibebaskan sebagai tahanan.
Baca juga: Deretan Fakta Akun Fufufafa yang Viral di X, Benarkah Jadi Ancaman Gibran Sebelum Dilantik?
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," ujar hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman saat membacakan putusan sela di PN Bandung, dilansir detikJabar, Senin (8/7/2024).
Pegi mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Dibuka usai 20 Tahun Ditutup, Walhi: Kita Semua Harus Menangis Ketika Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi
Dalam hal ini, Polda Jabar selaku termohon dan Pegi Setiawan selaku pemohon.
Menurut hakim, penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan tak berlandaskan hukum.