Menu

Tinta Emas Kembali Ditorehkan Polda Sumsel, Raih Penghargaan Reformasi Birokrasi Polri WBK WBBM Pada Musrenbang Polri 2024

Khairul Amri 9 Jul 2024, 19:02
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - PALEMBANG - Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan  (Musrenbang) Polri tahun 2024 menjadi momen spesial bagi jajaran Polda Sumsel.

Pada acara yang digelar di The St Regis Jakarta, Rajawali Place, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B/4 Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (8/7/2024) tersebut, Polda Sumsel berhasil meraih beberapa penghargaan pembangunan Zona Integritas Reformasi Birokrasi Polri WBK, bahkan Biro SDM Polda Sumsel menjadi satu satunya satker di Polri yang berhasil meraih penghargaan kategori WBBM (Wilayah Birokrasi Bebas Melayani) tahun 2023.

Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) merupakan predikat yang diberikan pada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan predikat yang diberikan kepada Satker yang memenuhi sebagian besar program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.

Selengkapnya penghargaan yang berhasil diraih Polda Sumsel diantaranya, 

Penghargaan Pembangunan Zona Integritas WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) oleh satuan kerja Biro SDM Polda Sumsel, WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) oleh satuan kerja Direkorat Polairud Polda Sumsel serta penghargaan kategori Pelayanan Prima Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaran Pelayanan Publik (PEKPPP) Internasional tahun 2023 yang berhasil diraih satuan kerja Direktorat Lalulintas Polda Sumsel, Polres Banyuasin, Polres OKU Selatan, Polres OKU Timur, Polres OKI dan Polres Musi Rawas.

Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaran Pelayanan Publik (PEKPPP) merupakan upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh bahan penyusunan rekomendasi dalam perbaikan pelayanan.

Halaman: 12Lihat Semua