Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Ganti Rp14,6 Miliar

Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Ganti Rp14,6 Miliar. (X/Foto)
Hakim pun menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan.
Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu.
Baca juga: Menteri HAM Pigai Rancang UU WNI Bisa Peluk Kepercayaan di Luar Agama yang Diakui Indonesia
Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.
Hakim menyatakan tidak ada hal yang dapat menghapus pidana pada diri SYL.
Baca juga: Dilarang Rangkap Jabatan, Prabowo Soal Revisi UU TNI: Prajurit di Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini
Hakim juga menilai SYL seharusnya memahami mana fasilitas resmi dan tidak resmi bagi seorang menteri.
Hakim juga menilai berbagai dalih SYL dan tim pengacaranya terkait pemberian mobil untuk anak SYL, perekrutan cucu SYL sebagai honorer Kementan, hingga pembayaran biaya umrah bertentangan dengan fakta dalam persidangan.