Menu

Bersikap Sopan, Eks Dirut Jasa Marga Korupsi Tol MBZ Rugikan Negara Rp510 M Cuma Divonis 3 Tahun Penjara 

Zuratul 2 Aug 2024, 10:32
Bersikap Sopan, Eks Dirut Jasa Marga Korupsi Tol MBZ Rugikan Negara Rp510 M Cuma Divonis 3 Tahun Penjara. (X/Foto)
Bersikap Sopan, Eks Dirut Jasa Marga Korupsi Tol MBZ Rugikan Negara Rp510 M Cuma Divonis 3 Tahun Penjara. (X/Foto)

RIAU24.COM -Terdakwa kasus korupsi Jalan Tol MBZ atau Sheikh Mohammed bin Zayed, Djoko Dwijono, menjalani sidang pembacaan putusan hari ini. 

Djoko merupakan eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek alias Dirut JJC.

Hakim Ketua, Fahzal Hendri, mengatakan Djoko Djiwono tidak terbukti melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Djoko Djiwono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair,” ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 30 Juli 2024.

Hakim menilai, Djoko terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Fahzal.

Halaman: 12Lihat Semua