Melihat Pelaksanaan Pendaftaran Cakada 2024
Ilustrasi pilkada serentak. Sumber: liputan6.com
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Jika tidak berubah, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024 di seluruh Indonesia dikutip dari liputan6.com.
Berdasarkan undang-undang, setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dapat menjadi calon kepala daerah.
Untuk persyaratan pendaftaran calon kepala daerah meliputi syarat umum, syarat administratif, syarat dukungan, dan syarat integritas.
Baca juga: Menunggu Langkah Cepat Kemendikdasmen Pasca Siswa SD Gantung Diri Karena Tak Mampu Beli Alat Tulis
Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024:
1. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024.