Ada Rumor Masuk IGD Tak Bisa Pakai BPJS? Ini Faktanya
“Yang berwenang menetapkan pasien JKN termasuk mengalami gawat darurat atau tidak, adalah dokter yang memeriksa pasien tersebut. Apabila dari hasil pemeriksaan kondisi peserta tidak termasuk kriteria gawat darurat, maka peserta tetap bisa mengakses layanan di rumah sakit dengan membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," terang Rizzky dilansir dari detikcom, Minggu (18/8).
Meski begitu, bila pasien BPJS mengalami kendala dalam proses pengobatan, Rizzky menyarankan untuk menyampaikan hal terkait ke BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS SATU) di rumah sakit.