Menu

Ada yang Minat? Ini Ketentuan Kenaikan Gaji Berkala PPPK

Rizka 29 Aug 2024, 18:07
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK

RIAU24.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Ketentuan Pemerintah mengenai kenaikan gaji berkala tertuang melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 7 Tahun 2023. Dalam peraturan yang sama juga diatur mengenai kenaikan gaji istimewa PPPK.

Kenaikan gaji berkala PPPK diberikan untuk PPPK yang mempunyai masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun. Perihal gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan untuk PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

Syarat Kenaikan Gaji Berkala PPPK

Dikutip dari Peraturan MenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023, berikut ini syarat kenaikan gaji berkala PPPK:

Halaman: 12Lihat Semua