Bunga Zainal Ditipu Investasi Rp 15 Miliar, Begini Kronologinya
"Jadi pelaporan yang dilaporkan oleh bu Bunga di Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Agustus 2024 adalah dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No 2 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHp dan atau Pasal 372 KUHP," beber kuasa hukum Bunga Zainal, Muhammad Zaky Rabbani.
Baca juga: Prabowo Didampingi Didit Tiba di Beijing, Disambut Han Jun Bakal Bertemu Xi Jinping Besok