Idris Laena Bicara Soal Tap MPRS 33/1967
Ketua Fraksi Golkar MPR Idris Laena. Sumber: Indo Merdeka
Menurut pasal 140 ayat 1 KUHAP bahwa Jaksa Agung diperbolehkan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kalau ada alasan tertentu.
Baca juga: Tak Pandai Baca Situasi Kabinet Disinyalir yang Membuat Petinggi BEI dan OJK Mundur Berjamaah