Menu

Implementasi Program Unggulan, Disdukcapil Buka Layanan di Hari Libur

Dahari 28 Sep 2024, 18:46
Implementasi Program Unggulan, Disdukcapil Buka Layanan di Hari Libur
Implementasi Program Unggulan, Disdukcapil Buka Layanan di Hari Libur

“Adapun persyaratan layanan cukup dengan membawa Kartu Keluarga (KK). Perekaman dapat dilakukan bagi penduduk yang telah berusia 16 tahun keatas, sedangkan KTP-El akan diterbitkan bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun keatas atau telah menikah atau pernah menikah,”pungkasnya.

Halaman: 12Lihat Semua