Menu

Rencana PKB Gugat KPU

Azhar 29 Sep 2024, 17:22
Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid. Sumber:  viva.co.id
Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid. Sumber: viva.co.id

RIAU24.COM - Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid berencana menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal ini buntut mengabaikan permintaan membatalkan anulasi tiga dari lima nama caleg terpilih yang dipecat partai dikutip dari inilah.com, Minggu 29 September 2024.

Menurutnya, keputusan itu adalah sikap yang melangkahi kewenangan partai partai yang dilindungi oleh undang-undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya.

Dia pun mempertanyakan dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi calon anggota legislatif terpilih.

Menurutnya, ketiga orang yang telah diberhentikan tersebut seharusnya tak dilantik karena mereka sedang melakukan upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui mahkamah partai dan pengadilan negeri.

"Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apa pun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua