Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 T atas Perbuatan Melawan Hukum, Sidang Perdana Digelar Hari Ini
- Pertama, meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
- Kedua, menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Ketiga, menghukum Jokowi membayar ganti kerugian materil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetorkan ke kas negara.
- Keempat, menghukum Jokowi membayar ganti kerugian immateriel kepada para penggugat sebesar Rp1.
- Kelima, memerintahkan kepada negara untuk menahan biaya standar rumah bagi Jokowi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.