Menu

Komnas HAM Bantah Ucapan Tak Senonoh Yusril tentang Tragedi 1998 

Zuratul 22 Oct 2024, 10:12
Komnas HAM Bantah Ucapan Tak Senonoh Yusril tentang Tragedi 1998. (Anis Hidayah)
Komnas HAM Bantah Ucapan Tak Senonoh Yusril tentang Tragedi 1998. (Anis Hidayah)

Lembaga ini memutuskan bahwa 12 peristiwa kejahatan di masa lalu merupakan pelanggaran HAM berat. 

Ke-12 kejahatan kemanusiaan itu adalah peristiwa pada 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari, Lampung 1989, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada 1998, penghilangan orang secara paksa 1997-1998. 

Lalu kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti serta Semanggi 1 dan 2 1998-1999, pembunuhan dukun santet 1998-1999, peristiwa Simpang KAA di Aceh 1999, peristiwa Wasior di Papua 2001-2002, peristiwa Wamena, Papua 2003, serta peristiwa Jambo Keupok, Aceh pada 2003.

Pernyataan Yusril tersebut juga bertentangan dengan sikap Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo. 

Di masa pemerintahannya, Jokowi mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut. 

Jokowi lantas menindaklanjutinya dengan berusaha menyelesaikan sederet pelanggaran HAM berat itu secara non-yudisial, yaitu dengan memberi bantuan dan santunan kepada korban atau keluarga korban.

Halaman: 234Lihat Semua