Penyidikan Dugaan Pelanggaran HAKI yang Libatkan Ketua Umum Komunitas Riau Mengaji Terus Berlanjut, PPNS Periksa Percetakan Solo
RIAU24.COM - Penyidikan kasus dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang melibatkan Ketua Umum Komunitas Riau Mengaji berinisial P, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kampar, terus berlanjut.
Kini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia semakin intensif dalam mengusut kasus tersebut. Hasil terbaru diketahui jika laporan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap P telah diserahkan PPNS Kemenkumham RI kepada Kemenkumham Riau.
Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk proses hukum selanjutnya.
Dalam upaya mengembangkan penyelidikan, PPNS Kemenkumham dari Jakarta dijadwalkan akan memanggil pihak percetakan di Solo, Jawa Tengah. Langkah ini diambil setelah Saudara P menyebutkan keterlibatan percetakan tersebut dalam keterangannya. Pemeriksaan terhadap percetakan ini akan dilakukan secara intensif untuk menggali lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran HAKI yang terjadi.
Sebelumnya, pada Selasa (12/11), P menjalani pemeriksaan panjang selama 8 jam di ruang Pokja Kemenkumham Riau, dimulai pukul 14.00 hingga 22.00 WIB.
Pemeriksaan ini melibatkan tim dari Kemenkumham Provinsi Riau dan didampingi oleh Koordinator Pengawas (Korwas) dari Polda Riau.