Mengenal 3 Jenis Surat Suara Pilkada 2024, Besok
Ilustrasi surat suara. Sumber: babel pos
Sebelum mencoblos, cek kembali surat suara karena harus ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos.
Kemudian, pergi ke bilik suara lalu coblos surat suara, dengan ketentuan:
Baca juga: Tak Pandai Baca Situasi Kabinet Disinyalir yang Membuat Petinggi BEI dan OJK Mundur Berjamaah
- Coblos cukup sekali
Baca juga: Jokowi Tak Bisa Jamin PSI Lolos Senayan
- Boleh coblos di kolom foto/nomor urut/nama paslon- Tidak boleh merekam saat mencoblos